Apa Itu Bidikmisi


A. Sejarah Bidikmisi


Bidikmisi pertama kali resmi diluncurkan Tahun 2010 sebagai program bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Beasiswa bidikmisi memiliki sasaran siswa/siswi SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi yang diselenggarakan di 104 perguruan tinggi negeri. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah sebanyak 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dan pada tahun 2012 bertambah lagi sebanyak 42.000 mahasiswa termasuk 2.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta. Pada tahun 2013 sebanyak 61.000 mahasiswa termasuk 8.000 untuk perguruan tinggi swasta, dan tahun 2014 sebanyak 63.070 mahasiswa (58.000 untuk PTN dan 5070 untuk PTS). Pada tahun 2015, Program Bidikmisi dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, cq. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dengan kuota yang didistribusikan sebanyak 60.000 dan ditambah dengan optimalisasi sebanyak 7000 calon mahasiswa penerima Bidikmisi, yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta yang diseleksi melalui Kopertis dibawah Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.

Jumlah kuota calon mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa Bidikmisi disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan PTN/PTS sehingga jumlah penerima akan berbeda pada tiap Universitas. Siswa/Siswa yang bisa mendaftarkan diri melalui bidikmisi adalah maksimal 1 tahun terakhir setelah kelulusan (misalnya lulusan tahun 2015 masih bisa mendaftar beasiswa tahun 2016) dan mendapatkan rekomendasi dari sekolah untuk mendapatkan beasiswa. Pemberian bantuan beasiswa BIDIKMISI bersifat full scholarship dimana untuk S1 ditanggung penuh selama 8 semester dan D3 selama 6 semester. Kemristek sendiri tidak mau menyebut Bidikmisi sebagai beasiswa karena Bidikmisi adalah bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya hidup mahasiswa (silahkan mana yang enak menyebutnya beasiswa atau bukan)

B. Persyaratan Calon Penerima Beasiswa Bidikmisi

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa Bidikmisi sebaga berikut (Update untuk Tahun 2016):

1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2016;
2. Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria (PENTING DIPERHATIKAN):

  • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau 
  • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal  Rp750.000,00 setiap bulannya. 
  • Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4; 
  • Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi obyektif dan akurat dari Kepala Sekolah; 


5. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:

  • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 
  • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 
  • Seleksi mandiri PTN.

b. Politeknik, UT, dan ISI
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.


C. Komponen Pembiayaan
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SNMPTN/SBMPTN).
PENTING !! Bagi pendaftar, jangan lupa mencentang kotak pendaftaran dengan bidikmisi saat mengisi data online SNMPTN/SBMPTN karena walaupun sudah mendaftarkan diri melalui sistem Bidikmisi namun tidak memilih lewat jalur Bidikmisi saat mengisi data online, maka namanya tidak akan masuk dalam seleksi penerima program Bidikmisi.

b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
PENTING !! Perhatikan pengisian jalur seleksi saat mendaftar di SIM Bidikmisi. Banyak kejadian calon mahasisw amemlih jalur mandiri, namun kemudian kenyataannya mengikuti jalur SNMPT/SBMPTN. Apabila sudah mendaftar jalur seleksi di PTN A usahakan jangan malah masuk ke PTN B karena prosedur mengurus klaim mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi yang sudah ditetapkan di PTN satu namun kuliah di PTN lainnya tidak segampang membalik telapak tangan, sedangkan biasanya para penerima taunya harus beres secara cepat.

2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal 40% dari bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang digunakan untuk pembayaran biaya pendidikan  khusus Bidikmisi.
PENTING !! Biaya penyelenggaran untuk beberapa Universitas hanya sebesar 2.1 juta saja, sedangkan 300.000,- di subsidi ke biaya hidup mahasiswa. Banyak yang bertanyan "SPP saya cuma 500.000, kemana sisanya?" Pengelolaan dana untuk mahasiswa bidikmisi adalah saling bantu, artinya prodi-prodi dengan biaya kuliah rendah akan mensubsidi mahasiswa yang kuliah di prodi dengan biaya tinggi. Hal ini dilakukan agar semua mahasiswa dapat mengenyam pendidikan yang sama. 

3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal 60% dari bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester per mahasiswa yang ditetapkan dengan  SK Rektor/Direktur/Ketua.
PENTING !! Biaya hidup yang sebelumnya dibayarkan per semester, mulai semester Genap 2015/2016 dibayarkan per tri-wulan. 

D. Pemberhentian Bantuan Beasiswa

Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Cuti
2. Drop Out
3. Non Aktif

Hal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain:

  1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi merupakan pelanggaran berat, maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan dana bantuan pendidikan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
  2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
  3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
  4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan, maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
Syarat dan ketentuan bagi penerima beasiswa biasanya tertera dalam surat pernyataan Penerima Beasiswa Bidikmisi yang ditanda tangani diatas materai saat mengumpulkan kelengkapan berkas.
PENTING !! Beberapa Universitas dengan aturan khususnya tidak memperbolehkan mahasiswa untuk menikah selama menjadi penerima beasiswa, hal ini bertujuan agar lebih fokus selama mengikuti kegiatan perkuliahan dan diharapkan dapat meningkatkan angka kelulusan tepat waktu. Mahasiswa yang masa kuliahnya melebihi waktu yang diberikan oleh DIKTI (misalnya lebih dari 6/8 semester), maka kelanjutan seluruh pembiayaan akan ditanggung pribadi masing-masing. 

Ketentuan, Panduan Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi dan Pertanyaan  dapat melalui laman berikut
http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/

BIDIKMISI, MENGGAPAI ASA MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN

----- Terimakasih Telah Berkunjung-----







Previous
Next Post »

Translate This Site